Temuan BPK, Puluhan Hotel dan Restoran di Langkat tak Tercatat Wajib Pajak         

Diketahui puluhan hotel tersebut, sebagian besar berada di daerah objek Wisata Bukit Lawang di Kecamatan Bahorok dan Tangkahan,

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR BAPENDA - Suasana Kantor Bapenda Langkat yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Sebanyak puluhan hotel dan restoran di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, tak tercatat sebagai wajib pajak.

Hal ini pun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Utara tahun 2024.

Diketahui puluhan hotel tersebut, sebagian besar berada di daerah objek Wisata Bukit Lawang di Kecamatan Bahorok dan Tangkahan, Kecamatan Batang Serangan. 

Selain itu, puluhan restoran yang tidak tercatat sebagai wajib pajak hampir rata berada di Kecamatan Stabat. 
Dalam laporan auditor Badan Pendapaan Daerah (Bapenda) Langkat, ada ribuan restoran yang tercatat sebagai wajib pajak per 31 Desember 2024.

Baca juga: BPKPD Pematangsiantar Uraikan Tarif Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta taat Perda No. 1 Tahun 2024

Namun, puluhan restoran yang menjadi temuan dan termuat dalam laporan auditor, di mana dilakukan pembandingan antara daftar wajib pajak dengan aplikasi pesanan makanan dan minuman online. 

Begitu juga dengan puluhan hotel. Auditor membandingkan antara daftar wajib pajak dengan platform online.
Kepala Bapenda Langkat, Muliani saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Ia mengatakan, masih berkoordinasi dengan kepala bidang (kabid) terkait temuan auditor. 

"Entar ya, masih saya koordinasikan sama kabidnya," ujar Muliani, Selasa (9/9/2025). 

Namun, hingga Selasa sore, Muliani tak juga memberikan komentarnya. Wartawan pun mengkonfirmasi ulang yang bersangkutan. Namun Muliani belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan soal temuan auditor dari pajak hotel dan restoran. 

"Sebentar ya, masih disusun sesuai data," kata Muliani. 

Sementara itu, dalam laporan auditor Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Langkat, pihaknya tidak melakukan sosialisasi pajak restoran selama 2024.

Kondisi itu pun bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. 

Pemkab Langkat diduga kebobolan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Perlu diketahui pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Langkat menetapkan pajak hotel sebesar Rp 60 juta dengan realisasi Rp 60,1 juta dan pajak restoran Rp 3,05 miliar dengan realisasi Rp 3,4 miliar.

                    

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved