News Video
RESMI Grab dan Gojek Dilarang Beroperasi di Zona Merah, Daftar Puluhan Kelurahan tak Boleh Ada Ojol
Antisipasi penyebaran Covid-19, ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang membawa penumpang di zona merah
TRI BUN-MEDAN.COM - Antisipasi penyebaran Covid-19, ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang membawa penumpang di zona merah.
Hal ini tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Poin ketiga disebutkan ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
Video daftar zona merah:
Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, namun datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.
Berikut daftar 66 RW yang masuk dalam katergori zona merah di Jakarta Per 7 Juni 2020 ;
KEL. CEMPAKA BARU, RW 002
KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001
KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002
KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003
KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011
KEL. CILINCING, RW 005
KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RW 002
KEL. CIPINANG MUARA, RW 001