Oknum ASN Batangkuis Niat Pungli KTP

Ini Sanksi Sementara Untuk ASN di Kantor Camat Batang Kuis yang Mau Mungli Rp 100 Ribu

Dari bagian pelayanan KTP, untuk sementara waktu WP dipindahkan ke Bagaian Kesos (Kesejahteraan Sosial) di kantornya.

TRIBUN MEDAN/INDRA
BUPATI Deliserdang, Ashari Tambunan ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - WP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang yang meminta uang Rp 100 ribu kepada warga dan viral di media sosial langsung dipindahtugaskan.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menyebut sanksi itu merupakan sanksi sementara untuknya.

"Hari ini sudah dipindahkan dia. Ini sementara karena Inspektorat jugasudah saya perintahkan untuk turun. Kita tunggu dululah hasil dari Inspektorat seperti apa," ucap Ashari di kantor Bupati, Rabu,] (9/6/2020).

Apa yang diucapkan oleh Ashari ini pun dibenarkan oleh Camat Batang Kuis, Avro Wibowo.

Dari bagian pelayanan KTP, untuk sementara waktu WP dipindahkan ke Bagaian Kesos (Kesejahteraan Sosial) di kantornya.

Semenjak kejadian dirinya pun sudah tidak diperbolehkan lagi melayani permohon pengurusan administrasi kependudukan.

Oknum Kecamatan Pungli Cetak e-KTP Kadisdukcapil Sumut Ismael Sinaga Perintahkan Investigasi

"Hukuman tertulis dulu sementara dan tidak melayani pelayanan KTP lagi dia. Ditarik ke Kesos dia sementara. Nanti ada sanksi lagi setelah Inspektorat selesai melakukan tindaklanjut," kata Avro.

Karena kasus ini, Avro pun sempat mondar mandir di kantor Bupati.

Selain memberikan laporan kepada Asisten III dirinya juga harus mendatangi kantor BKD dan Inspektorat.

Kasus ini pun disebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat.

" Saya juga masih selidiki ini karena dia (WP) saya tanyain ngaku bilang gitu (minta Rp 100 ribu) karena capek ditanya bolak-balik. Tapi dibilang apakah percaya akupun enggak percaya juga. Makanya masih kuselidikilah ini," kata Avro. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved