Viral Medsos

Mantan Komisaris PT Pelindo I Refly Harun Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Presiden

Saat seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.

Editor: AbdiTumanggor
Biro Setpres
Presiden Jokowi saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3/2020) lalu. 

Rafly menegaskan bahwa pemberhentian presiden era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak semudah di era Bung Karno pada tahun 1967.

TRIBUN-MEDAN.Com - Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.

Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden RI.

Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.

Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.

Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.

"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5/2020).

"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.

Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.

Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.

Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.Tangkap layar YouTube
Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

Refly Harun Singgung Ancaman Pembunuhan Terkait Dibatalkannya Seminar Pemecatan Presiden di UGM

Curhat Refly Harun Usai Dicopot dari Komisaris Utama Pelindo I, Inilah Susunan Komisaris yang Baru

Rini Soemarno (kanan) Bambang Eka Cahyana (tengah) dan Refly Harun (kiri) bersiap menekan tombol saat meresmikan sejumlah proyek strategis Pelindo I di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/3/2019) lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Rini Soemarno (kanan) Bambang Eka Cahyana (tengah) dan Refly Harun (kiri) bersiap menekan tombol saat meresmikan sejumlah proyek strategis Pelindo I di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/3/2019) lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI.

Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."

Refly mengungkapkan pasal tersebut tidak bersifat limitatif, namun lebih kepada kepantasan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved