Sudah 4 Kali Melakukan Aksi, 5 Pelaku Pencurian dengan Menggunakan Senjata Api Ditangkap Polisi

Kelimanya merupakan spesialis curas yang beraksi menggunakan penutup wajah dan membawa senjata api.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / ist
Satreskrim Polres Langkat meringkus lima pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). 

"Para tersangka sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 4 kali  dengan menggunakan senjata api (senpi)."

TRIBUN-MEDAN.com - Satreskrim Polres Langkat meringkus lima pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi terpisah daerah Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kelimanya merupakan spesialis curas yang beraksi menggunakan penutup wajah dan membawa senjata api. 

Polres Langkat Akan Jemput Paksa Fery Kiteng, Sejumlah Korban yang Tertipu Mulai Angkat Bicara

Kelima tersangka yang ditangkap yakni:

  1. Maulana Sembiring alias Mulo (47) warga Dusun Liang Pencurai Desa Musam,  Kecamatan Batangserangan, Langkat.
  2. Deringkas Sinulingga (21) warga Dusun Kwalagemoh Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, Langkat.
  3. Feri Tarigan (22) warga Dusun Namogedang Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, Langkat.
  4. Budi (40) warga Kecamatan Batangserangan, Langkat.
  5. Matius Sitepu warga Dusun Aman Damai Desa Kwalamusam, Kecamatan Batangserangan, Langkat.

Belum Beroperasi, Pemilik Objek Wisata di Langkat Tunggu Kepastian Soal New Normal dari Pemerintah

Ultimatum Kapolres

Budi tersangka pemilik senpi dan merupakan residivis tindak pidana narkotika yang bebas tahun 2016 lalu.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta mengingatkan masyarakat untuk tidak ambil kesempatan di masa pandemi covid-19 ini.

"Jangan ada yang berani-berani melawan hukum, apalagi memanfaatkan momen Covid-19 ini."

"Kami minta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Langkat yang aman dan tertib," katanya, Senin (8/6/2020).

Bupati Langkat Harap Mutu Pendidikan Ponpes Muhammadiyah Terus Meningkat

Kronologi

Para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan senjata api (senpi) di sebuah gedung sarang burung walet, Dusun Kwalabuluh, Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, pada Jumat (29/5/2020) dini hari.

Berdasarkan keterangan saksi, BD dan PB, komplotan sadis itu menyekap mereka dan menodongkan senpi.

Akibat perampokan ini, pelapor atas nama Umar (60) warga Dusun I Gang Cempedak Desa Seilimbat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mengalami kerugian senilai Rp 40 juta.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tersangka secara terpisah.

"Pengungkapan setelah penyelidikan yang dilakukan mendapati petunjuk-petunjuk keberadaan para tersangka."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved