Update covid19 Sumut 9 Juni 2020

Sudah 8 Zona Merah Covid-19 di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Lagi Protokol Kesehatan

Delapan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara sudah berstatus zona merah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ditemui usai salat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/6/2020). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Delapan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara sudah berstatus zona merah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Adapun kedelapan daerah tersebut, yakni Kota Medan dengan jumlah pasien positif covid-19 sebanyak 414 orang, Kabupaten Deliserdang 82 orang, Kota Pematangsiantar 34 orang.

Kemudian Kabupaten Simalungun 22 orang, Kabupaten Serdangbedagai 8 orang, Kabupaten Karo 7 orang, Kabupaten Asahan 6 orang, dan Kota Binjai 6 orang.

Bertambahnya satu daerah sebagai zona merah, menandakan bahwa wabah Corona masih berada di sekitar kita.

Untuk itu, masyarakat diminta menjalankan anjuran dan atura yang disampaikan melalui protokol kesehatan.

"Lakukan protokol kesehatan. Sehingga semua terkendali. Itu dulu, disiplin dulu kita dengan protokol kesehatan," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat ditemui usai salat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, jika masyarakat harus sampai keluar rumah maka pakai masker dan jalankan physical distancing atau jaga jarak antar sesama.

Kemudian, sesering mungkin mencuci tangan untuk menghindari penularan setelah menyentuh fasilitas umum.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, masyarakat Sumut sulit sekali untuk menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan ini.

"Ini yang sulit untuk dilakukan," katanya.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pembahasan mengenai penerapan fase hidup baru atau New Normal.

Pembahasan mengenai penerapan new normal ini berlangsung sampai 13 Juni mendatang.

Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, jika dalam pembahasan konsep new normal ini tidak timbul masalah, pihaknya akan menjalankan sistem tatanan hidup baru ini pada 1 Juli mendatang.

"Insya Allah, kalau ini (pembahasan) berjalan lancar, nanti kita kaji di 1 Juli. Apakah ini sudah bisa kita berlakukan, kalau draf itu sudah selesai, pastinya itu menjadikan aturan. Kalau sudah aturan, berarti yang tidak mentaati aturan pasti ada sanksi. Itulah berlakunya normal baru," kata dia.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved