News Video

Akhirnya ASN Deliserdang yang Pungli e-KTP Rp 100 Ribu Dihukum Bupati Ashari Tambunan

Oknum ASN Deliserdang berinisial WP yang melakukan pungli di Kecamatan Batangkuis akhirnya mendapat hukuman dari Bupati Ashari Tambunan

TRI BUN-MEDAN.com - Oknum ASN Deliserdang berinisial WP yang melakukan pungli di Kecamatan Batangkuis akhirnya mendapat hukuman dari Bupati Ashari Tambunan.

Ashari Tambunan memindahkan WP dari pelayanan e-KTP ke bagian Kesejahteraan Sosial.

Sanksi ini sebut Ashari Tambunan bersifat sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

"Hari ini sudah dipindahkan dia. Ini sementara. Inspektorat jugas sudah saya perintahkan untuk turun. Kita tunggu dulu lah hasil dari Inspektorat seperti apa," ucap Ashari di kantor Bupati, Rabu (9/6/2020).

Apa yang diucapkan oleh Ashari Tambunan ini pun dibenarkan oleh Camat Batang Kuis, Avro Wibowo.

"Dari bagian pelayanan KTP, untuk sementara waktu WP dipindahkan ke Bagaian kesos," ucap Avro Wibowo.

Karena kasus ini, Avro pun sempat mondar mandir di Kantor Bupati Deliserdang.

Selain memberikan laporan kepada Asisten III dirinya juga harus mendatangi kantor BKD dan Inspektorat.

Kasus ini pun disebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat.

Detik-detik ASN Deliserdang Minta Uang Rp 100 Ribu sebagai Pelicin Pengurusan e-KTP

Sebelumnya. .

Pungli pengurusan e-KTP di Deliserdang Viral di Media Sosial.

Informasi yang dihimpun wartawan www.tri bun-medan.com, lokasi berada di Kecamatan Batang Kuis.

Video direkam oleh warga, berdurasi 02,06 menit.

Terdengar jelas, ASN tersebut meminta uang Rp 100 ribu dengan dalih agar mempercepat proses pembuatan e-KTP.

"Mau yang cepat atau mau yang ngantre. Kalau yang cepat kena bayar Rp 100 ribu. Selesainya bisa dibilang seminggu. Kalau yang ngantre sebulan, dua bulan siapnya," ucap oknum ASN tersebut.

 HARUSNYA GRATIS, Oknum ASN Tawarkan KTP Cepat di Medsos Bayar Rp 100 Ribu, Kadiscapil Angkat Bicara

 VIRAL Oknum Pegawai ASN Minta Rp 100 Ribu, untuk Urus KTP Cepat di Kecamatan Batangkuis Deliserdang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved