Bocah Perempuan Dicabuli 3 Sekawan KD (50), TP (44), dan LL (21), Komnas PA: Beri Hukuman Berat!
Komnas Perlindungan Anak (PA) memberikan perhatian serius atas aksi pencabulan anak perempuan usia 11 tahun di Kecamatan Raya Kahean, Simalungun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Komnas Perlindungan Anak (PA) memberikan perhatian serius atas aksi pencabulan anak perempuan usia 11 tahun di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai tiga sekawan pelaku pencabulan anak itu layak diganjar hukuman yang berat.
Arist membenarkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dan Bupati Simalungun JR Saragih agar penanganan hukum dilakukan maksimal.
Selain itu, Pemkab Simalungun juga telah membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental melalui Dinas Sosial.
Sesuai informasi yang diterima, Arist menyampaikan kondisi korban berinisial TBD itu berada dalam keluarga berstatus pra-sejahtera. Belum lagi orangtuanya mengalami gangguan mental.
“Anak itu juga perlu mendapat pengobatan karena menderita penyakit kulit.
Kedua orangtuanya ada tetapi kesehatan mentalnya terganggu. Dua-duanya. Yang parah ibunya.
Anak ini yang merawat kedua orangtuanya. Kemudian, kondisi rumahnya sangat memprihatinkan,” kata Arist Merdeka Sirait dari sambungan seluler, Rabu (10/6/2020).
• Operasi Tumor 30 Kg Berhasil, Dokter Ungkap Kesulitan Bedah Daging Tumbuh Andriadi Putra
• Ini Tanggapan Kemenag Sumut soal Biaya Sekolah di MAN 1 Medan, Sumbangan Komite Dipatok Rp 3,9 Juta
Aris meminta langkah penanganan maksimal Polres Simalungun atas peristiwa pencabulan anak tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan perbuatan biadab itu dilakukan tiga tersangka masing masing KD (50 tahun), TP (44), dan LL (21) yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban berinisial TBD.
"Ketiga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban TBD yang berusia 11 tahun di areal perkebunan sawit pinggir Sungai Bahbolon yang mengalir di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada bulan Mei 2020," ujar Agus dalam konferensi pers di Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020) sore.
Agus menyampaikan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 1.000.
Para tersangka pun melancarkan nafsu bejatnya masing-masing satu kali terhadap TBD.
Aksi yang dilakukan para tersangka terungkap usai korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtua sahabatnya pada 25 Mei 2020 lalu.