Mantan dan Anggota DPRD Siantar Terancam Dipidana Jika Tak Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan

Mantan dan anggota DPRD Siantar belum pulangkan kelebihan uang tunjangan yang menjadi temuan kerugian negara BPK

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SESEORANG berjalan di depan Kantor DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar. 

TRI BUN-MEDAN.COM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut memberi tenggat waktu pada mantan dan anggota DPRD Siantar untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan yang diterima tahun anggaran 2019.

Jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka mantan dan anggota dewan aktif terancam dipidana.

Sebab, BPK sudah memberi kelonggaran hingga 16 Juni 2020.

Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa Terkait Judi Togel, Polisi Masih Rahasiakan Pemeriksaan

"Tanggal 16 Juni itu penarikan uang kelebihan belanja akan berakhir.

Saat ini, sudah tujuh orang yang mengembalikan uang tersebut dengan besaran yang berbeda-beda," kata Sekertaris DPRD Siantar, Wanden Siboro, Selasa (9/6/2020).

Ia mengatakan, saat ini masih ada 45 anggota dan mantan anggota DPRD Siantar yang belum sama sekali membayar uang kelebihan tersebut.

Dari keterangan Wanden, variasi nilai uang yang diterima mantan dan anggota dewan itu sesuai masa dinas, dimana ada yang hanya membayar Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.

Anggota DPRD Siantar Ngaku Dijauhi Masyarakat Setelah Disebut ODP, Kabid P2P Sesenggukan

Dikatakan Wanden, kenapa kelebihan pembayaran belanja ini bisa menjadi temuan BPK,

lantaran ada perbedaan persepsi antara Pemko Siantar dengan BPK RI tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Tahun 2019, terkait kelebihan uang "jajan" 30 anggota DPRD dan 22 mantan anggota DPRD Siantar tersebut.

"Kami sebelumnya sudah menyurati BPK soal KKD ini agar ada persamaan persepsi (perhitungan).

Cuma karena Pandemi Covid-19, enggak diterima.

Ya sudah lah, langsung saja kita surati dewan untuk membayar," ujar Wanden.

Video TikTok Anggota DPRD Siantar di Bali Pasca-serahkan Berkas Pemakzulan Hefriansyah Noor

Mendekati jatuh tempo pembayaran ini, Wanden berjanji akan kembali menyurati seluruh wakil rakyat tersebut untuk sesegera mungkin membayar sesuai angka yang ditemukan.

"Memang sebelumnya mereka (dewan) terkejut. Tapi ini sudah peraturan.

Nanti kita akan surati mereka yang kedua kali," ujarnya.

Sementara itu, Daud Simanjuntak, anggota DPRD Siantar berharap kedepannya jangan adalagi perbedaan persepsi antara Pemko Siantar dan BPK.

"Kedepankami berharap jangan ada perbedaan persepsi.

Karena berpengaruh lah kepada kinerja.

Kalau tidak, pasti bagaimana kita bekerja secara maksimal," katanya.

Ia menyarankan BPK RI memberikan perhitungan yang baku, sehingga kejadian seperti ini tak berulang kembali.

Rekaman CCTV Napi Bebas Asimilasi Berulah, Bawa Parang & Bacok Pengunjung Kafe Dragon Vapor Siantar

"Kalau sudah ada perhitungan baku, kita pun bekerja nyaman.

Tapi kita pun tidak berniat saling menyalahkan lah, hanya saran saja," tutupnya.

BPK menilai, sesuai KKD, tunjangan DPRD yang sesuai hanyalah Rp 2,6 miliar.

Namun, Pemko Siantar memberi anggota dan mantan anggota DPRD Siantar sebesar Rp 3,7 miliar lebih sehingga ada selisih sekitar Rp 1,14 miliar yang dianggap sebagai dugaan kerugian negara.

Uang tersebut diperuntukan kepada anggota DPRD Siantar sebagai Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Dana Operasional (DO) dan tunjangan reses tahun 2019.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved