Sidang Tuntutan Pembunuh Hakim PN Medan
Sama dengan Zuraida Hanum, Dua Eksekutor Hakim PN Medan Jamaluddin Juga Dituntut Seumur Hidup
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
• INILAH Fakta-fakta Terbaru yang Dibacakan JPU dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
• Bunuh Hakim PN Jamaluddin - Istri Bongkar Perselingkuhan dan Bongkar 2 Nama Wanita Gelap
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
• Keluarga Zuraida Hanum Jelaskan Sikap Jamaluddin, dari Marah-marah hingga Ingin Memperkosa Adik Ipar
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.(cr2/tri bun-medan.com)