Sosok Khairuddin Syah Sitorus: Dipanggil KPK, 2 Periode Bupati, Ayah dari Seorang Anggota DPRD Sumut

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung, dipanggil KPK terkait pengembangan kasus usulan dana perimbangan

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Bupati Khairuddin Syah Sitorus (tengah) saat menunggu sebelum diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dana perimbangan. 

Sosok singkat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung, yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

***

TRIBUN-MEDAN.Com -  Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung, dipanggil KPK terkait pengembangan kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan pemanggilan Bupati Khairuddin Syah Sitorus (KSS).

Bupati KSS diperiksa terkait kasus yang nenjerat pejabat nonaktif Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

 Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Terkait untuk penetapan status tersangka, kata dia, hanya Pimpinan KPK yang punya wewenang untuk mengumumkannya.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," jelasnya.

Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.

KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga telah menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap dan telah selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sebelumnya, Yaya  Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019) lalu.

Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Sehingga Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Bupati KSS alias Buyung pernah Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin (baju putih) saat di areal DitKrimsus Polda Sumut, Jumat (26/4/2019) lalu.
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (baju putih) saat di areal DitKrimsus Polda Sumut, Jumat (26/4/2019) lalu. (TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR)

Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung merupakan Bupati Labuhanbatu Utara dua periode, yaitu tahun (2010–2015) dan (2016–2021). 

Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (2004–2009) dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (2009–2010). 

Saat ini, yang mengikuti jejaknya di dunia politik adalah anak keduanya yang bernama Erni Ariyanti Sitorus

Erni Ariyanti Sitorus kelahiran tahun 1990 itu adalah Anggota DPRD Provinsi Sumut yang baru terpilih di Periode 2019-2024 dari fraksi Golkar. 

Saat ini, sang putri telah digadang-gadang menjadi calon Bupati Labuhanbatu Utara untuk menggantikan jejak sang ayah, yang akan berakhir masa jabatan dua periode. 

Terkait jejak sang ayah, sebagaimana diketahui sebelumnya, Khairudin Syah Sitorus juga diperiksa Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu), pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan bahwa orang nomor satu di Labura tersebut sedang diperiksa.

"Iya benar, memang (Bupati Labura) lagi diperiksa sekarang," ungkapnya saat itu.

Kombes Rony menjelaskan, Khairuddin diperiksa terkait penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.

"Modusnya mengambil insentif dari pengumpulan pajak-pajak untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Rony melanjutkan, saat ini kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.

Namun,  Khairuddin Syah Sitorus sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan yang bersangkutan masih berstatus saksi," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang ditemui wartawan saat hendak masuk ke gedung Ditreskrimsus sekira pukul 13.50 WIB, membantah jika dirinya diperiksa terkait kasus korupsi.

Saat ke Poldasu, Khairuddin datang dengan stelan kemeja putih didampingi seorang pemuda berkemeja batik.

"Nggak ah, nggak ah, cuma mau main-main aja," katanya sambil berlalu. 

(Wen/tribun-medan.com/kompas.com)

Artikel sebelumnya:• Bupati Labuhanbatu Utara Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Dana Perimbangan Keuangan Daerah

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Labuhan Batu Utara Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Senilai Rp 3 Miliar"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved