Kematian Bripda Natanael Simanungkalit
4 Polisi Dipecat: Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul, Bripda Guntur, dan Bripda M Al-Farisi
Empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka buntut penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Ringkasan Berita:Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
- Bripda Arwana Sihombing
- Bripda Asrul Prasetya
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas
- Bripda Muhammad Al-Farisi.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer dan Pasal 468 ayat (2) sebagai subsider, juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Empat personel Bintara Muda Direktorat Sat Samapta Polda Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka buntut penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Sebelumnya, keempat personel Polda Kepri ini telah dijatuhi status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, peralihan penanganan perkara dilakukan setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir.
Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penanganan perkara sudah beralih ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat anggota yang terlibat segera diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum,” jelas Nona saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/4/2026) malam.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan sejak 15 April 2026, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Awalnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda AS. Namun, dalam proses penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti tambahan,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026).
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Bripda Arwana Sihombing
2. Bripda Asrul Prasetya
3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas
4. Bripda Muhammad Al-Farisi.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer dan Pasal 468 ayat (2) sebagai subsider, juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.
Polri Pecat 4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael
Bripda Arawna Siksa Bripda Natanael
4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Dipecat
penganiayaan Bripda Natanael
Bripda Natanael Simanungkalit tewas
Bripda Natanael dianiaya senior
Berita Viral
| KEJAGUNG dan Bareskrim Mulai Geledah Sejumlah Perusahaan Ekspor Sawit, Sebelumnya Disinggung Prabowo |
|
|---|
| UPDATE Bos Hanania Ngaku Tak Lagi Punya Aset Usai Gelapkan Rp60 Miliar Uang Calon Jemaah Umrah |
|
|---|
| SIASAT Licik Terapis Spa Foya-foya Pakai Uang Pelanggan, Perlahan Kuras Rekening Sampai Rp 1,2 M |
|
|---|
| NASIB Tragis Ayu Puspita, Dibunuh Eks Pacar di Kamar Hotel, Gegara Meminta iPhone Usai Bercinta |
|
|---|
| Diduga Hasil Curian, Polrestabes Medan Gerebek Gudang yang Simpan 135 Motor dan 1 Mobil di Tembung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bripda-Natanael-Simanungkalit-dimakamkan-di-Perumahan-Buana-Mas-2.jpg)