Kematian Bripda Natanael Simanungkalit

4 Polisi Dipecat: Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul, Bripda Guntur, dan Bripda M Al-Farisi

Empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka buntut penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). Bripda A Sihombing ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bripda Natanael. 

Ringkasan Berita:Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
  1. Bripda Arwana Sihombing
  2. Bripda Asrul Prasetya
  3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas
  4. Bripda Muhammad Al-Farisi.
 
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer dan Pasal 468 ayat (2) sebagai subsider, juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Empat personel Bintara Muda Direktorat Sat Samapta Polda Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka buntut penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Sebelumnya, keempat personel Polda Kepri ini telah dijatuhi status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, peralihan penanganan perkara dilakukan setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir. 

Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara sudah beralih ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat anggota yang terlibat segera diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum,” jelas Nona saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/4/2026) malam. 

empat anggota polisi tersangka atas kematian natanael
SIDANG ETIK: Prosesi sidang etik keempat bintara muda di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026) malam.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan sejak 15 April 2026, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana. 

Awalnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda AS. Namun, dalam proses penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti tambahan,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026). 

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah:

1. Bripda Arwana Sihombing

2. Bripda Asrul Prasetya

3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas

4. Bripda Muhammad Al-Farisi.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer dan Pasal 468 ayat (2) sebagai subsider, juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved