Kematian Bripda Natanael Simanungkalit

4 Polisi Dipecat: Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul, Bripda Guntur, dan Bripda M Al-Farisi

Empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka buntut penganiayaan berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). Bripda A Sihombing ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bripda Natanael. 

“Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 466 adalah tujuh tahun penjara, sedangkan pasal 468 mencapai sepuluh tahun penjara,” jelasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: 4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Resmi Dipecat dari Polri, Berikut Namanya

Baca juga: Bripda Arawna Sihombing Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian Bripda Natanael Simanungkalit

Baca juga: Bripda As Suruh 3 Junior Aniaya Bripda Natanael Simanungkalit, Korban Sampai Terpelanting ke Tembok

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved