Sidang Tuntutan Pembunuh Hakim PN Medan
Tak Ada Hal Meringankan Bagi Zuraida Hanum yang Bunuh Suaminya, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Jaksa juga menilai bahwa Zuraida Hanum tidak dapat diberikan pengampunan. Pun tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Zuraida Hanum dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam sidang di PN Medan, Rabu (10/6/2020).
Zuraida Hanum dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menilai bahwa Zuraida Hanum tidak dapat diberikan pengampunan. Pun tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Terkait hal tersebut, penasihat hukum Zuraida, Onan Purba, mengatakan, bahwa jaksa penuntut tidak mempertimbangkan bahwa istri almarhum hakim Jamaluddin itu masih mempunyai anak yang masih kecil.
"Sebenarnya kita ga masalah dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut, namun yang kita sayangkan Jaksa tidak menimbangkan anak Zuraida Hanum yang masih kecil," ujar Onan, di PN Medan, Rabu.
• Operasi Tumor 30 Kg Berhasil, Dokter Ungkap Kesulitan Bedah Daging Tumbuh Andriadi Putra
• TERKINI 16 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Total 635 Orang, Pasien Sembuh Naik 3 Orang
• Iming-imingi Uang Seribu Rupiah, Pria Paruh Baya dan Dua Temannya Rudapaksa Anak Perempuan 11 Tahun
Menurutnya, anak yang masih kecil tersebut masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua.
"Anak kecil itu masih butuh kasih sayang orang tua, jadi ya kasihan," ujarnya.
Namun saat ditanyakan oleh Tribun Medan soal tuntutan jaksa, Onan menyatakan dakwaan Penuntut Umum sudah tepat dan tidak menyalahi prosedur hukum.
"Kalau tuntutannya sudah tepat dengan prosedur hukum. Namun kembali yang tadi, Jaksa tidak mempertimbangkan anak terdakwa yang masih kecil tersebut," tutupnya.
Diketahui Zuraida Hanum dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar secara teleconference.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," ucap JPU.
JPU menilai tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum yang telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri," ujar Kasi Pidum Kejari Medan itu.
Usai pembacaan tuntutan seumur hidup itu, Zuraida Hanum terlihat meneteskan air mata.

Tuntutan Dua Eksekutor