Iming-imingi Uang Seribu Rupiah, Pria Paruh Baya dan Dua Temannya Rudapaksa Anak Perempuan 11 Tahun
Tiga laki-laki melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRI BUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun mengungkap tindak pidana pencabulan yang dilakukan tiga laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan perbuatan biadab itu dilakukan tiga tersangka masing masing KD (50 tahun), TP (44), dan LL (21) yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban berinisial TBD.
"Ketiga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban TBD yang berusia 11 tahun di areal perkebunan sawit pinggir Sungai Bahbolon yang mengalir di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada bulan Mei 2020," ujar Agus dalam konferensi pers di Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020) sore.
• BREAKING NEWS: Bunuh Suaminya Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup
• Operasi Tumor 30 Kg Berhasil, Dokter Ungkap Kesulitan Bedah Daging Tumbuh Andriadi Putra
Agus menyampaikan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 1.000.
Para tersangka pun melancarkan nafsu bejatnya masing-masing satu kali terhadap TBD.
Aksi yang dilakukan para tersangka terungkap usai korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtua sahabatnya pada 25 Mei 2020 lalu.
Terkejut mendengar kabar tersebut, orangtua sahabatnya kemudian memanggil orangtua korban untuk sama-sama memperjelas perbuatan keji yang diterima TBD.
Adapun korban TBD menyebutkan pencabulan berturut-turut dilakukan TP.
• TERKINI 16 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Total 635 Orang, Pasien Sembuh Naik 3 Orang
Kemudian saat ditanya siapa lagi yang turut melakukan pencabulan, TBD pun menyebut dua nama tersangka lainnya, yakni KD dan LL.
Petugas kepolisian kemudian menerima laporan pengaduan tersebut dari orangtua korban.
Korban sendiri kemudian menjalani visum et repertum di RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku cabul tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Korban Dalam Masa Bimbingan Trauma