Simalungun Terkini
Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih lewat Inspektorat Daerah akhirnya memberikan saksi dua camat lantaran ketahuan bolos.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih lewat Inspektorat Daerah akhirnya memberikan saksi dua camat lantaran ketahuan bolos saat jam kantor, Senin (29/10/2025). Keduanya adalah Camat Panei Ronald Apriadi Saragih dan Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar.
Sanksi tersebut diambil Bupati Anton lantaran keduanya diketahui tak berada di tempatnya, saat dikunjungi dalam waktu berbeda. Adapun Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Kantor Kecamatan Panei sebelumnya dilakukan pada Senin (6/10/2025) dan Jorlang Hataran pada Selasa (14/10/2025) lalu.
Saat itu, Bupati Anton sempat menanyakan keberadaan pimpinan mereka kepada ASN kecamatan, termasuk di antaranya meninjau pelayanan administrasi kecamatan serta program-program pemerintahan yang berlangsung di daerah masing-masing.
“Saya sampaikan dulu sidak daripada Pak Bupati ke Jorlang Hataran dan Panei Tongah. Di sana Pak Bupati melakukan pengawasan langsung kinerja pelayanan publik dan memastikan disiplin ASN,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, Selasa (28/10/2025).
Roganda menyebut bahwa dua Camat tersebut tidak hadir dengan alasan melakukan pekerjaan dinas. Akan tetapi, kenyataannya ada urusan pribadi seperti menjaga istri yang bersalin.
“Sehingga kami sendiri melakukan evaluasi terhadap Camat Panei berupa sanksi disiplin ringan. Camat Jorlang Hararan juga tidak hadir dengan alasan melakukan tugas pungutan PBB, tetapi perlu juga kita sampaikan sidak adalah untuk meningkatkan disiplin dari tugas-tugas semestinya,” kata Roganda.
Roganda juga menjelaskan, untuk melakukan pekerjaan di luar kantor, tentunya ada pendelegasian penegakan wewenang dari camat yang bersangkutan sehingga pelayanan di kantor tidak seharusnya terganggu.
Bagi Inspektorat Daerah, ujar Roganda, Camat-Camat di Kabupaten Simalungun harus mampu memaksimalkan pelayanan fungsi di kantor seiring dengan tugas-tugas yang mengharuskannya ke lapangan.
“Mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ada sanksi administrasi yang akan diterima camat. Camat Jorlang Hataran kita beri sanksi tertulis dan untuk Camat Panei itu kita berikan sanksi hukuman ringan sesuai aturan berlaku,” ujar Roganda.
(alj/tribun-medan.com)
| Rumah Pendeta di Simalungun Dibobol Maling, Pelaku Sempat Kabur Sebulan |
|
|---|
| Polres Simalungun Sidak Dapur MBG, Ingin Memastikan Makanan Lewati Proses Kebersihan |
|
|---|
| Lama di Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun yang Baru Miliki Harta Rp 2,8 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Minta PT TPL dan Masyarakat Sihaporas Turunkan Tensi Pascabentrok |
|
|---|
| Sekda dan Rombongan ASN Pemkab Simalungun Melayat ke Rumah Duka Kadis Perhubungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.