Resmi Jadi Kajari Simalungun, Munawal Hadi Miliki Harta Rp 2,8 Miliar
Ia resmi menggantikan Irfan Hergianto di Simalungun, yang kini dipindahtugaskan sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalimantan Utara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Munawal Hadi resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun yang baru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI dalam mutasi pegawai Eselon III dengan Nomor KEP-IV-1425/10/2025 yang ditantandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Agustus 2025 kemarin.
Jabatan Munawal Hadi sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen di Aceh. Ia resmi menggantikan Irfan Hergianto di Simalungun, yang kini dipindahtugaskan sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalimantan Utara.
Menilik harta kekayaannya berdasarkan LHKPN 30 Januari 2025 (pelaporan 2024), Munawal Hadi tercatat memiliki harta mencapai Rp 2,8 miliar. Dimulai dari laporan harta tanah dan bangunan yang berada di tujuh tempat di Provinsi Aceh dengan nilai Rp 2.898.000.000.
Baca juga: JAKSA Agung Mutasi 3 Kajari, Tunjuk 17 Kajati Baru, Berikut Daftar Lengkapnya
Munawal Hadi memiliki satu unit sepeda motor Suzuki FD110 tahun 2004 (hasil sendiri) senilai Rp 1 juta dalam laporan alat transportasi/mesin. Namun berdasarkan laporan ini, tak ada kepemilikan mobil yang dimasukkan Munawal Hadi.
Ia juga memiliki harta bergerak senilai Rp 40 juta dan kas/setara kas senilai Rp 120 juta. Munawal juga melaporkan adanya utang sebesar Rp 165 juta.
Sementara itu berdasarkan karier di korps Adhyaksa, Munawal Hadi diketahui kerap malang melintang di Aceh. Di sana, ia sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum di Kejati Aceh, Kepala Seksi Intelijen di Kejari Bireuen dan Lhokseumawe.
Munawal juga sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidsus di Kejari Nagan Raya dan Kasubseksi Produksi dan Sarana Intelijen pada Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Aceh Barat.
Di luar Aceh, Munawal pernah bertugas sebagai Kabag Tata Usaha di Kejati Jambi.
| Paling Lambat 31 Maret 2026, Inspektorat Siantar Siapkan Sanksi ke Pelanggar Kewajiban LHKPN |
|
|---|
| 87,6 Persen ASN di Siantar Taati Kewajiban LHKPN, Inspektorat Siapkan Sanksi ke Pelanggar |
|
|---|
| Surati OPD, Inspektorat Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar |
|
|---|
| Awali Tahun 2026, Inspektorat Mulai Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar |
|
|---|
| Jaksa Laporkan Harta Cuma Rp 4 Juta, Disinyalir Miliki Kafe dan Kos-kosan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Munawal-Hadi-Kepala-Kejaksaan-Negeri-Simalungun_1.jpg)