Berawal Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Titip Orang Didapur dan Dirikan Ayam Geprek Bensu
salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung
TRI BUN-MEDAN.com-Ruben Onsu keok di Mahkamah Agung perihal sengketa nama Gerpek Bensu.
Tetapi dalam salinan putusan terungkap bahwa dahulu Ruben Onsu pernah jadi duta promosi atau ambassador I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Lebih lanjut, salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
Sebelum dijadikan ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional.
Tawaran tersebut disetujui pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi. Selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.