FAKTA BARU Oknum Polisi Bripka G Titip Sabu dalam Bontot ke Rumah Tahanan Polisi,Kapolrestabes . . .

Pidana kita proses, kode etik kita proses. Kalau PDTH Itu tergantung nanti hasil dari pada pemeriksaan dan komisi nanti yang memeriksa

Tri bun-Medan.com/Victory Hutauruk
Seorang personel polisi berpangkat Brigadir G diamankan petugas Propam Polrestabes Medan saat hendak selundupkan sabu lewat makanan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan Tri bun Medan.com Victory Arrival Hutauruk

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -

Fakta baru oknum polisi berpangkat Brigadir G yang membawa narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan pada 9 Juni 2020 lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa barang bukti yang dibawa pelaku sebanyak 10 gram di dalam bontot makanan. .

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Riko juga menyebutkan akan segera mengembangkan asal muasal sabu dan menangkap pelaku yang menitipkan makanan.

"Barang bukti 10 gram, pasti akan akan kita kembangkan lagi. Kronologisnya dia menitipkan ke temannya untuk dititipkan ke salah satu tahanan kita yang ada di dalam," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun, Jumat (12/6/2020) di Mapolrestabes Medan.

Irjen Pol Martuani Sormin Angkat Bicara setelah Anggotanya Dibacok di Kepala, Bahu dan Lengan

Riko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku Brigadir G tersebut baik secara pidana maupun kode etik kepolsian.

"Yang bersangkutan kita proses pasti, pidana kita proses, kode etik kita proses. Kalau PDTH Itu tergantung nanti hasil dari pada pemeriksaan dan komisi nanti yang memeriksa," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa Brigadir G bukanlah personel yang dinas di Propam, melainkan personel di Polrestabes Medan.

"Betul, dalam rangka pembinaan dalam fungsi propam. Disini saya klarifikasi juga bahwa pemberitaan yang bersangkutan anggota Propam. Jadi yang bersangkutan bukan anggota Propam, melainkan yang bersangkutan adalah anggota kita yang lagi pembinaan," tegasnya.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar menyebutkan sanksi tersebut bisa berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.

Hal ini disebabkan sebelumnya, Brigadir G juga sudah dua kali mengulangi perbuatannya yang sama berurusan dengan narkotika.

"Iya terancam (PDTH), ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak, kayak gini keluar taunya mengulangi lagi. PDTH tergantung pelanggaran kode etiknya," tutur Zonni

(vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved