Kemarahan Novel Baswedan Usai Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Langsung Mention Akun Jokowi
Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Lalu, setelah itu barulah Rahmat pada Ronny menceritakan bahwa orang yang ia siram dengan air keras itu adalah penyidik KPK Novel Baswedan.
Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Sandiwara Hukum
Tuntutan berupa hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan dinilai mengonfirmasi dugaan "sandiwara hukum" dalam proses persidangan kasus tersebut.
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Alghiffari mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel telah menemukan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut.
Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya menafikan kejadian yang sebenarnya karena mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan.
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Alghiffari.
Kejanggalan kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan jaksa di persidangan.
Menurut Tim Advokasi Novel, ada tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara namun justru tak dihadirkan.
Padahal, tiga saksi itu pun juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Polri.
"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari.
Ketiga, Jaksa Penuntut Umum terkesan justu membela para terdakwa bila melihat tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua terdakwa.
Tim Advokasi Novel juga menilai. JPU justru kerap memberi pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel dalam sidang kesaksian Novel.
"Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh," ujar Alghif.