Dugaan Korupsi MTQ Medan
Plt Wali Kota Medan Dipanggil Subdit III/Tipikor, Dirkrimsus Polda Sumut: Benar, Masih Lidik
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Jumat (12/6/2020).
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Jumat (12/6/2020).
Kehadiran Akhyar Nasution diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Medan yang baru-baru ini digelar di kawasan Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Selayang.
Terkait pemanggilan Akhyar Nasution tersebut, Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengamini.
Ia mengatakan, saat ini proses hukumnya masih dalam penyelidikan.
"Benar, dan masih dalam lidik," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (12/6/2020) sore.
• Ini Sebaran Lonjakan Drastis 88 Orang Positif Covid-19 di Sumut, Kota Medan Sumbang 58 Kasus Baru
• SAH, Tahun Ini USU Adakan Wisuda Online, Wisudawan Bikin Video Sendiri Pakai Toga Berdurasi 20 Detik
Informasi yang dihimpun, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipanggil pihak Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, Akhyar yang mengenakan kaus putih dan topi merah mengatakan, kehadiran dirinya ke Ditkrimsus Polda Sumut terkait MTQ di Medan Selayang 2019 lalu.
"Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah. Ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Ia menambahkan, dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama.
"Saya pun gak tahu kenapa ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah masa kepala daerah yang dipanggil," ungkapnya.
"Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga gak tahu berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini," katanya.
• Ketua DPRD Sumut Sesalkan Ucapan Gubernur Edy soal KPK Harus Minta Izin untuk Periksa Kepala Daerah
• REKOR Tertinggi Sehari Bertambah 88 Kasus Positif Covid-19 di Sumut, Total 768 Orang
Disinggung apakah penyidik akan memanggil kepala dinas atau pejabat lainnya terkait MTQ ini, Akhyar mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Begitu juga soal tender, Akhyar Nasution mengaku tidak tahu-menahu.
"Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai tahap itu," ungkapnya.
Kepala daerah itu, sambungnya, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan.
Proses teknisnya, sambung dia, menjadi ranah dari para pengguna anggaran.
"Ada tugas dan wewenang masing-masing," pungkasnya.
(mft/tri bun-medan.com)