Masinton Pasaribu Blakblakan Sebut 'Banci' Tuntutan Jaksa 1 Tahun pada Terdakwa Penyiram Air Keras

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terhadap penegakan hukum

Youtube/KompasTV
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020). Masinton menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus Novel Baswedan dan menyebut sebagai tuntutan banci. (Youtube/KompasTV) 

Masinton selaku anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait kasus Novel Baswedan.

Dirinya tidak ingin anggapan bahwa penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah benar terjadi.

Ia akan menggunakan fungsi pengawasannya di DPR untuk mengawasi jalannya hukum di Tanah Air.

"Hal-hal ini tentu akan kami dalami dalam komisi III sebagai komisi yang membidangi hukum," kata Masinton.

"Ini harus bisa dijelaskan secara detail, runut, termasuk dalam pembinaan terhadap jaksa itu sendiri."

"Kami tidak ingin hukum itu menjadi tumpul ke atas, kemudian tajam ke bawah," ungkapnya.

"Maka di situlah fungsi-fungsi pengawasan terhadap kasus hukum, bukan hanya kasus hukum biasa, termasuk juga kasus hukum yang menarik perhatian publik," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 11.25:

Pengacara Sebut 'Dagelan' Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan

Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.

Hal itu dikatakan menyusul diputuskannya hukuman kepada pelaku penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK yang hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Menurutnya, hal itu jelas menggambarkan kondisi memperihatinkan dari penegakan hukum di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Kurnia dalam acara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (13/6/2020).

Kurnia mengatakan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku.

Terlebih objek yang menjadi korban adalah orang penting yakni sebagai penegak hukum di KPK untuk memberantas kasus korupsi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved