Update Covid19 Sumut 15 Juni 2020
Akhir Juni, Pemprov Sumut Serahkan Konsep New Normal ke Pemerintah Pusat
Saat ini pemerintah kabupaten dan kota tengah mempelajari isi dari konsep New Normal.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Irman mengatakan, konsep draf New Normal akan diserahkan kepada pemerintah pusat akhir bulan Juni.
Sebab, saat ini pemerintah kabupaten dan kota tengah mempelajari isi dari konsep New Normal.
Setelah konsep kembali, pemerintah pusat lah yang akan menentukan, apakah Sumut dapat menjalankan new normal atau masih dalam status tanggap darurat pandemi Covid-19.
"Daerah akan mempelajari konsep masing-masing. Sebelum tanggal 30 Juni sudah harus sudah berada di pusat mengenai konsep tersebut," ucap Irman, saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (15/6/2020).
Pada 20 Juni mendatang, draf konsep new normal yang telah diberikan kepada kabupaten/kita akan dikembalikan ke pemerintah Sumut.
• Pemko Medan Akui Belum Punya Formula New Normal Pendidikan
Setelah kembali, konsep tersebut akan kembali dibahas oleh pemerintah Sumut, apakah daerah sudah bisa menjalankan new normal dengan persyaratan yang diminta oleh pusat.
"Setelah itu, kita godok kembali dan tanggal 21 Juni, akan kita kirimkan kepada pemerintah pusat bila konsep telah dapat dijalankan di kabupaten/kota," katanya.
Saat ini, kata dia seluruh masyarakat harus dapat menjalan protokol kesehatan, yang sebagaimana telah disampaikan oleh pemerintah pusat.
Masyarakat diminta untuk dapat mengenakan masker selama berada di luar ruangan.
Selain itu, masyarakat juga ditekankan untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak satu dengan yang lain.
• Masuki New Normal, Layanan Tatap Muka di Kantor Pajak Kembali Dibuka
Penekanan ini, diharapakan dapat membantu pemerintah dalam mempercepat konsep new normal.
Kata dia, masyarakat memang harus hidup berdampingan dengan pandemi. Karena, dalam penerapan new normal, masyarakat harus bisa mengikuti anjuran dan aturan yang telah disampaikan pemerintah.
"Apapun nanti relaksasi yang dilakukan oleh daerah, SOP kesehatan wajib di jalankan. Apapun aktivitas sosial masyarakat pada masa new normal aspek kesehatan wajib dijalankan," jelasnya. (wen/tri bun-medan.com)