Curi HP Android di Indekos, Warga Rantauprapat Dijemput Tekab Polres Tanjungbalai

Saat tim melakukan penyidikan dengan cara menghubungi nomor HP korban, ternyata masih aktif.

TRIBUN MEDAN/HO
TERSANGKA pencurian satu unit HP android dari sebuah kos-kosan, Rudi Chandra Siregar hanya bisa tertunduk setelah berhasil ditangkap tim Tekab Polres Tanjungbalai pada Sabtu (13/6/2020) dari sebuah penginapan di Kota Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria paruh baya, Rudi Chandra Siregar (51) warga Pelabuhan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Hulu Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dijemput polisi dari sebuah penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (13/6/2020).

Penjemputan yang dilakukan tim Tekab Polres Tanjungbalai itu, lantaran Rudi diketahui mencuri satu unit HP android merek Oppo A5 warna putih milik Tania Fransisca dari sebuah kamar kos-kosan di kawasan Jalan Syech Ismail Abdul Wahab, Kelurahan Perwira, Kecamatanan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (6/6/2020) dini hari.

"Tersangka berinisial RCS diketahui sebagai pelaku dalam kasus pencurian ini, saat tim melakukan penyidikan dengan cara menghubungi nomor HP korban, ternyata masih aktif," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6/2020).

Sudah 4 Kali Melakukan Aksi, 5 Pelaku Pencurian dengan Menggunakan Senjata Api Ditangkap Polisi

Atas petunjuk itu, lanjut Putu, tim Tekab Polres Tanjungbalai langsung melacak keberadaan tersangka, hingga akhirnya terdeteksi berada di salah satu penginapan di Kota Tanjungbalai.

Begitu tertangkap, tersangka Rudi tidak dapat mengelak, sebab di tangannya terdapat HP korban. Sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan hukum.

"Dalam kasus ini tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 363 subsidair 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Tambah Putu, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Tanjungbalai.

Kasus Pencurian Sarang Walet di Tanjungbalai, Junkis Sebut Dua Nama Temannya

Kepada petugas, korban mengungkapkan peristiwa pencurian itu diketahui saat terbangun dari tidur, dan tidak lagi mendapati HP andorid miliknya di atas tempat tidur, kamar kosnya.

Korban sempat berusaha mencari di sekeliling rumah kos dan menceritakan hal tersebut kepada teman satu kosnya.

"Korban menyadari HP android yang tengah di charger miliknya hilang pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB," sebutnya

Selain itu, mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu menjelaskan, pelaku dengan mudah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) dikarenakan sebelumnya pernah tinggal di rumah tersebut.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved