Klarifikasi OJK Terkait Proses Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendalian Mayoritas Bank Bukopin
Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020
Laporan Wartawan Tri bun Medan/Natalin
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN-
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan
penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin
Bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul
OJK “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”, kami tegaskan
bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat
tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya
ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan
publik," ujar Anto dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Selain itu, lanjutnya, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni
2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.
Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD200juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin diatas 51%," ujarnya
Diakuinya, hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.
Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.
OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan
RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali
Mayoritas Bank Bukopin.
(nat/tri bun-medan.com)
