Masuki New Normal, Layanan Tatap Muka di Kantor Pajak Kembali Dibuka
Diharapkan menjelang akhir kuartal ke dua tahun 2020 ini, kebijakan tersebut dapat diberlakukan dengan efektif khususnya di instansi pemerintah.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
"Jika wajib pajak atau tamu ingin bertemu dengan pegawai DJP, agar berkoordinasi lebih dulu melalui telepon, email, sarana daring lainnya. Sementara itu, wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan atau pelaporan lainnya agar diarahkan melalui cara lain seperti pos atau daring," katanya.
Hal ini juga berlaku untuk kegiatan edukasi atau penyuluhan dalam rangka pelaporan SPT.
DJP akan mengutamakan pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk daring melalui kelas pajak. Jadwal kelas pajak akan dicantumkan dalam situs web www.pajak.go.id.
"Pada akhirnya, melalui protokol kesehatan yang diterapkan di seluruh KPP dan KP2KP ini pelayanan pajak dapat diberikan secara maksimal dan semata untuk mencegah, mengurangi penyebaran, serta melindungi masyarakat serta pegawai DJP dari risiko Covid-19," pungkasnya. (sep/tri bun-medan.com)