Peternakan Ayam Potong Milik Oknum ASN Pemko Medan di Tanjungmorawa Dinilai Langgar Perpres
Peternakan bermasalah milik oknum ASN Pemko Medan bernama Harmaini diyakini melanggar aturan tata ruang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRI BUN-MEDAN.com-Peternakan ayam potong bermasalah di Dusun I, Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dinilai melanggar Perpres 62 Tahun 2011.
Adapun Perpres tersebut berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).
"Setelah kami cek, sesuai titik koordinatnya, lokasi (Desa Dalu XB) itu bukan untuk kawasan peternakan," kata Robert, Kabid Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang, Minggu (14/6/2020).
• Pengamat Lingkungan Ingatkan Pemkab Tak Abaikan Peternakan Ayam Ilegal di Tanjung Morawa
Robert menjelaskan, karena lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi peternakan, maka peternakan ayam potong milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan bernama Harmaini itu tidak akan bisa mendapatkan izin peruntukan.
Sebab, sebagaimana informasi yang diperoleh Tribun Medan dari Dinas Perizinan, izin peruntukan adalah syarat utama yang harus dipenuhi semua warga ketika ingin melakukan usaha.
Ketika peruntukannya diperbolehkan, maka baru bisa diproses izin-izin selanjutnya seperti izin lingkungan maupun Izin Mendirikan Bangun (IMB).
Hingga saat ini, pengusaha ternak ayam bernama Harmaini yang merupakan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan itu belum memiliki izin apapun.
• Bupati Minta Persoalan Kandang Ayam yang Picu Ribuan Lalat Berpenyakit Diselesaikan
Meski tidak memiliki izin, nyatanya sampai sekarang usaha peternakan ayam potong milik Harmaini tetap beroperasi.
Tak satupun aparat Pemkab Deliserdang yang berani menyentuhnya, meski Bupati Deliserdang Ashari Tambunan berkali-kali meminta anak buahnya untuk bertindak.
Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang yang sebelumnya menggebu-gebu akan melakukan pembongkaran justru "melempem".
Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi.
• Tak Miliki Surat Izin Usaha, Pejabat Pemko Medan Klaim Bisnis Ternak Ayamnya Sudah Disetujui Warga
"Tinggal keputusan Camat aja lagi ini. Mereka sudah turun ke lapangan," kata Suryadi.
Sementara itu, Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi yang dikonfirmasi Tribun Medan sekarang ini memilih bungkam.
Pria yang sempat menyabet gelar Camat terbaik se-Sumatera Utara versi Pemprov Sumut tahun 2019 lalu itu enggan membalas konfirmasi yang dilayangkan Tribun Medan.
Berkaitan dengan masalah ini, M Irfan warga Desa Dalu XB mengatakan tak sedikit masyarakat yang komplain dengan adanya peternakan di dekat permukiman mereka.