Dugaan Penyelewengan Dana Covid19 Medan

Satu Per Satu Pejabat Pemko Medan Diperiksa, Kali Ini Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19

Pantauan wartawan ada dua pejabat yang hadir, keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kadinsos Medan

TRI BUN-MEDAN.COM - Pejabat Pemko Medan kini berada di pusaran hukum.    

Jika kemarin Wali Kota Medan Non-aktif Dzulmi Eldin sudah divonis 6 tahun penjara terkait suap, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diperiksa Polda Sumut terkait pelaksanaan MTQ, hari ini, Senin (15/6/2020), Kejati Sumut memeriksa beberapa pejabat Pemko Medan terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.

Pantauan wartawan www.tri bun-medan, ada dua pejabat yang hadir.

Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial Endar Sutan Lubis.

Tengku Ahmad Sofyan hadir pukul 10.20 WIB dengan mengenakan pakaian dinas ASN Pemko Medan.

Saat ditanya oleh wartawan Tribun Medan mengapa dirinya dipanggil, ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah selesai penyidikan.

"Nanti ya, setelah diperiksa," jawabnya sembari berjalan masuk ke ruang Aspidsus Kejati Sumut.

Kemudian, terpantau Ahmad Sofyan keluar dan menaiki anak tangga yang menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (Ruang penyidikan Aspidsus).

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 wib.

Saat di konfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar menyebutkan pemeriksaan hanya untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket).

"Masih pulbaket ya," ujar Sumanggar singkat.

Hingga saat ini, Tri bun Medan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Pilih bungkam

Tengku Ahmad Sofyan memilih bungkam saat selesai diperiksa petugas Kejati Sumut.

Terpantau dirinya selesai diperiksa oleh Kejati Sumut pada pukul 14.30 WIB.

Dirinya keluar melalui pintu belakang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved