Kasus Novel Baswedan

Ustaz Abdul Somad (UAS) Merasa Janggal Singgung Kasus Novel Baswedan pada Hotman Paris

UAS pertanyakan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Hotman Paris

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Serambinews.com/Foto: Kompas.com/Fitri Prawitasari/Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Hotman Paris 

UAS pun bingung dengan kasus tersebut.

Ia merasa janggal kepada pelaku yang mengaku tak sengaja melakukan penyiraman air keras.

"Yang sulit saya percaya soal nggak sengaja itu, bangun pagi itu kan payah Bang Hotman. Masa iya bangun pagi, beli air keras lagi kan," ungkap UAS.

Sule Kunjungi Dorce di Rumah Raffi Ahmad, Begini Reaksinya saat Disuruh Lakukan Rapid Test oleh Gigi

PERINGATAN BMKG! Malam Ini, Waspada Wilayah di Sumut Ini Akan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin

Hotman pun mengaku belum bisa berkomentar banyak dalam masalah tersebut.

Hal itu karena sebelumnya sidang masih berlangsung dan ia juga tak begitu mendalami kasus tersebut.

Namun demikian, ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari banyak orang terkait kasus tersebut.

"Saya kebetulan tidak terlalu mendalami kasusnya, tapi memang di IG saya ribuan orang mempertanyakan itu, dan diminta memberikan komentar."

"Cuma karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," ungkap Hotman.

Seperti diketahui, dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan pelaku penyiraman.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

TERNYATA Mengungkap Kepribadian Seseorang Itu Bisa Dilihat dari Bentuk Wajahnya, Anda Nomor Berapa?

Beberapa hal meringankan kedua terdakwa seperti pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

Kedua terdakwa kemudian dituntut dengan 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, terdakwa tak berniat melukai wajah Novel Baswedan, tetapi tubuhnya.

Rata-rata Vonis 10 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved