Perangai SM (42), Pengurus Rumah Ibadah Cabuli Bocah Lelaki, Ternyata Punya Pacar Sudah Mau Menikah

Secara resmi, sudah ada dua korban pelampiasan napsu bejat pelaku yang melapor ke Mapolrestro Depok.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020). 

Meski begitu, Azis mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencabulan di Depok Punya Kekasih dan Akan Segera Melangsungkan Pernikahan

Sumber: Warta kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved