DOR! Andi Pratama Siregar alias Letoy (30) Ditembak Mati, Berikut Sepak Terjang Kejahatannya

Andi Pratama Siregar alias Letoy (30) disebut-sebut sebagai otak aksi penjambretan/pembegalan yang sudah berkali-kali beraksi di Kota Medan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM
Pelaku jambret ditembak mati (kiri) dan rekannya yang masih hidup (kanan). 

Para pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada 13 Juni 2020 di sebuah pondok rumah sewa di Jalan Sei Batang Hari, Medan.

Catatan Hitam Tersangka

Tersangka Andi Pratama Siregar yang ditembak mati personel Polrestabes Medan, ternyata merupakan residivis kawakan.

Ia sudah bolak-balik keluar masuk penjara. Terakhir, tersangka Andi dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Tersangka Andi dinyatakan sebagai otak pelaku jambret yang terjadi di dua lokasi, Medan Baru dan Sunggal.

"Perlu kami sampaikan juga tersangka atas nama APS (Andi Pratama Siregar) adalah residivis," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).

Catatan hitam Andi Pratama Siregar pun ternyata cukup panjang.

Pada tahun 2014, ia dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Setelah keluar, Andi Pratama Siregar ditangkap pada tahun 2017 karena kasus jambret.

Ia menjalani hukuman selama 8 bulan.

Usai menjalani hukuman, Andi Pratama Siregar kembali terlibat kejahatan curas.

"Yang bersangkutan sudah pernah tiga kali ditahan berkaitan dengan kasus narkoba pernah kena 1,5 tahun.

Yang kedua kasus curas kena 8 bulan, dan yang ketiga kasus curas juga," sambungnya.

Dalam kasus ketiga itu, Andi ditangkap tahun 2018 oleh personel Polsek Helvetia.

Ia dihukum selama 3,5 tahun, namun bisa bebas lebih cepat karena program asimiliasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved