Lion Air Group Beber Pengaturan Physical Distancing di Dalam Kabin Pesawat
"Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Lion Air Group menyatakan penerbangan maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta upaya Lion Air Group dalam beroperasi agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan. Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement)," katanya.
Ia mengatakan, pengaturan penumpang yang dilakukan baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
Sementara baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
"Kami tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19. Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in)," katanya.
• BREAKING NEWS, Bertambah 13 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Pasien Dirawat Terkini 677 Orang
• Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Belum Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Hijau
• Ada Bagi-bagi iPad dan Laptop di Tengah Pandemi, Dua Anggota DPRD Medan Langsung Kembalikan
Dengan pengaturan tersebut, kata Danang, akan ada jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat.
Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.
Ia mengatakan untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.
"Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," katanya.
Selain itu untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
"Ketentuan wajib sesuai protokol kesehatan dalam perjalanan udara bagi setiap penumpang, meliputi tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," katanya.
• Nestapa Seorang Ibu Rumah Tangga Diperkosa Pemuda, Foto Bugilnya Disebar ke Medsos
• SEMPAT SENYUM, Akhirnya Zuraida Hanum Minta Ampun pada Hakim, Anak dan Keluarga Jamaluddin
Penumpang juga wajib menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), dan mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
"Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat," katanya.
Kata Danang penumpang juga wajib menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
(sep/tri bun-medan.com)