Tersangka Penistaan Agama di Simalungun Minta Maaf kepada Umat Islam

Gernal Nainggolan, warga Perdagangan yang menjadi tersangka kasus penistaan agama lewat media sosial Facebook, menyampaikan permohonan maafnya

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
HO
Tersangka kasus penistaan agama, Gernal Nainggolan, meminta maaf kepada umat Islam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Gernal Nainggolan, warga Perdagangan yang menjadi tersangka kasus penistaan agama lewat media sosial Facebook, menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam.

Permohonan maaf itu ia sampaikan dari ruangan Reskrim Polres Simalungun.

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik yang direkam oleh istri tersangka, Gernal Nainggolan menyampaikan rasa penyesalannya.

"Dengan ini saya memohon maaf kepada saudara saudara saya, umat muslim di mana pun berada, khususnya yang berada di Simalungun, yang mana beberapa hari atau bulan lalu saya melontarkan kalimat-kalimat yang meresahkan," ujarnya dari sebait permohonan maafnya.

Dalam permohonan maaf ini, Gernal didampingi istrinya dan seorang wanita yang diperkirakan adalah ibunya.

Dugaan penistaan agama oleh Gernal Nainggolan saat ini sedang dalam proses hukum.

VIRAL Dokter Perempuan Tiba-tiba Lucuti Pakaian di Pinggir Jalan, Direkam Warga dan Jadi Tontonan

SEBARAN Terkini Covid-19 di Medan, Ini Daftar Kecamatan dengan Angka Kasus Positif Aktif Tertinggi

BREAKING NEWS, Bertambah 13 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Pasien Dirawat Terkini 677 Orang

Awalnya, Gernal membuat komentar yang menghina agama Islam di Facebook.

Dia menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya, dengan menggunakan kata-kata tak senonoh.

Hal tersebut mendapat reaksi keras dari kalangan umat Islam pada Kamis, (20/5/2020) lalu.

Saat itu, mediasi sempat dilakukan bersama para tokoh agama, unsur pimpinan kecamatan, Kepala KUA Kecamatan Bandar, anggota DPRD Simalungun, tokoh pemuda, dan ormas Islam di Balai Harungguan Kantor Camat Bandar Simalungun.

Meski begitu, proses hukum terus berjalan.

Gerald diamankan ke kantor polisi, lantaran dari pertemuan itu diperoleh keputusan, penistaan agama yang dilakukan Gerald akan tetap diproses melalui jalur hukum.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2020) menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.

Sebelumnya Kapolres pun mengimbau dan mengingatkan agar warga lebih bijak dan cerdas bermedia sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved