Update Covid19 Sumut 18 Juni 2020

Persiapan New Normal di Sumut, Ini Tujuh Hal yang Wajib Diterapkan Instansi dan Pelaku Usaha

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masa pandemi menjelang diterapkannya new normal.

screen shoot YouTube Humas Sumut/victory/tri bun medan
JURU Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut mengingatkan para pelaku usaha juga harus berperan aktif dalam menerapkan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.

Juru Bicara GTPP Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masa pandemi menjelang diterapkannya new normal.

"Instansi maupun pelaku usaha harus ikut dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 di tempatnya masing-masing," kata Whiko , Kamis (18/6/2020).

Whiko menegaskan setiap instansi maupun pelaku usaha harus mewajibkan para pekerja maupun karyawannya untuk menjalankan aturan-aturan protokol kesehatan dalam pencegahan covid.

Pertama adalah mewajibkan penggunaan masker bagi karyawan termasuk pengunjung.

Virus Corona Mengganas Lagi di China, Ribuan Penerbangan Dibatalkan Hingga Sekolah Kembali Libur

Kedua menyediakan sarana cuci tangan yakni air dan sabun atau digantikan dengan hand sanitizer.

Ketiga, menetapkan batas antrean maupun tempat duduk di ruang publik bagi setiap orang sebagai bentuk penerapan physical distancing.

Keempat wajib menetapkan jumlah pengunjung maupun pekerja setengah dari kapasitas ruangan sehingga sistem social distancing tidak terganggu.

Kemudian kelima, melaksanakan disinfeksi dengan cairan disinfektan secara berkala terhadap fasilitas yang digunakan orang banyak.

Keenam wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti mask-shield bagi para petugas yang bertugas sebagai frontliner dalam melayani konsumen.

Dan ketujuh turut memberi edukasi tentang bahaya dan pencegahan Covid-19 kepada karyawan dan pengunjung lewat alat-alat pemberi informasi seperti spanduk ataupun banner.

Gara-gara Virus Corona, Sophia Latjuba Pasrah Resolusi pada 2020 Gagal, Begini Ungkapan Hatinya

Cara ini sebagai bentuk peran serta dari pelaku usaha maupun instansi agar para karyawan tidak terpapar virus corona.

Harapannya setiap orang akan semakin paham dan turut aktif dalan mencegah penularan covid di ruang publik.

"Dari data yang ada, sebuah realita bahwa Covid-19 masih ada di tengah-tengah masyarakat kita. Karena itu protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh segenap masyarakat dan juga oleh dunia usaha serta instansi baik pemerintah maupun swasta di Sumatera Utara," pungkasnya.(can/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved