Resmi Diblokir Pemerintah, Ternyata Ponsel BM Masih Dapat Sinyal

"Kalau penerapan blokir IMEI tidak tegas seperti sekarang, kemungkinan bakal menjamur kembali tentu terbuka lebar," pungkasnya.

The Inquirer
Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui tiga kementerian telah mulai menerapkan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI pada 18 April 2020 lalu.

Mekanisme pemblokiran ini dilakukan dengan skema whitelist.

Dengan diberlakukannya aturan ini, ponsel BM seharusnya sudah tidak dapat terhubung dengan operator seluler di Indonesia.

Namun nyatanya, ponsel BM yang beredar di pasar masih bisa terhubung dengan jaringan seluler. 

Menurut pengamat gadget, Lucky Sebastian, aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI belum diimplementasikan dengan baik.

Lucky pun berpendapat bahwa pemerintah masih belum siap dalam menerapkan aturan tersebut.

"Kemungkinan pada hari implementasinya masih banyak kendala. Karena kita tahu sendiri, semakin dekat dengan waktu implementasi, masih banyak pertanyaan dan regulasi yang belum terjawab dengan gamblang atau detail," ujar Lucky kepada KompasTekno, Kamis (18/6/2020).

Ia pun mengatakan, masih banyak faktor dan pertanyaan yang belum dijelaskan secara transparan oleh pemerintah.

"Bagaimana kalau kita membeli smartphone dari luar negeri lewat pos, kepada siapa kita mendaftarkan IMEI-nya, biaya pajak yang berbeda antara keterangan bea cukai bandara dengan penjelasan saat aturan mau berlaku, dan lain sebagainya," tutur Lucky.

Lucky menjelaskan, dalam penerapan aturan ini, pemerintah menggunakan dua mesin pengendali yang ditempatkan di dua pihak yang berbeda.

Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel (Int)

Mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) dioperasikan Kementerian Perindustrian, sementara mesin Equipment Identity Register (EIR) dioperasikan oleh operator seluler. 

Kendati demikian, menurut Lucky, kedua mesin tersebut masih belum terintegrasi sempurna sehingga kedua belah pihak harus rutin mengadakan pengecekan database satu sama lain.

"Database ini dibiarkan berdiri sendiri-sendiri, jika tidak ada datanya di Kemenperin diperiksa di database operator, dan sebaliknya. Ini sepertinya masih mengalami hambatan untuk saling terhubung, sehingga tidak bisa untuk menjalankan blokir seperti rencana," kata Lucky.

Ia juga menilai bahwa molornya penerapan regulasi pengendalian ponsel BM lewat IMEI ini akan merugikan pihak produsen dan distributor yang telah mematuhi aturan tersebut.

"Pihak produsen dan distributor ini bagian yang sulit menghindar terhadap aturan pemerintah. Mau berjalan sungguh-sungguh atau nantinya di tengah jalan berubah, mereka ya harus tetap patuh," kata Lucky.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved