Curi ATM Rekan Kerja lalu Kuras Tabungan hingga Rp 16 Juta, Wanita Pegawai RS Ini Akhirnya Ditangkap

Tanti Novita, warga Jalan Datuk Labu Pasar 3, Gang Pisang 9, diamankan petugas Polsek Medan Timur di salah satu rumah sakit tempat ia bekerja.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menginterogasi pelaku, Jumat (19/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tanti Novita, warga Jalan Datuk Labu Pasar 3, Gang Pisang 9, diamankan petugas Polsek Medan Timur di salah satu rumah sakit tempat ia bekerja.

Wanita berusia 35 tahun ini dilaporkan oleh rekan kerjanya lantaran diduga menguras isi saldo ATM korban.

Tanti diadukan dengan bukti laporan Polisi Nomor: LP/415/VI/2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Rice Mutia (25) yang mengalami kerugian Rp 16 juta.

"Korban dan terlapor sama-sama bekerja di Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal. Saat itu keduanya tinggal dalam satu tempat tinggal yang sama selama penanganan wabah covid-19," ujarnya, Jumat (19/6/2020).

Lanjut Kapolsek Medan Timur, awalnya korban meletakkan kartu ATM di belakang HP, tepatnya di balik casing.

Beberapa waktu kemudian, korban sadar bahwa kartu ATM miliknya sudah hilang.

Ia pun memberitahukan kepada Rice.

"Pelaku mengaku tidak mengetahui dan sempat menyarankan supaya urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM.

Setelah berselang sekitar dua bulan, korban mencoba mengurus ATM ke pihak BNI.

Setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban telah habis.

Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur," ungkapnya.

Lanjut mantan Kasi Propam Polrestases Medan ini, Tim Tekab Polsek Medan Timur bersama korban kemudian koordinasi dengan pihak BNI untuk melihat CCTV penarikan pada hari di mana saldo tersebut berkurang.

Ternyata, korban mengenali wajah penarik uang yang terekam pada CCTV tersebut. Tak lain adalah terlapor.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan, saat diinterogasi ia mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya," bebernya.

Sambung Kompol M Arifin, pelaku juga mengakui menarik uang dari ATM di TKP dengan no PIN yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka.

"Pin ini sudah diketahui tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang," pungkasnya.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved