Pemkab Simalungun Ancam Putuskan Kerja Sama Pasokan Air ke PDAM Tirta Uli Siantar

Kerja sama pasokan air antara Pemkab Simalungun dengan PDAM Tirta Uli Pematangsiantar, tampaknya memanas beberapa hari ini.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
PDAM Tirta Uli Pematangsiantar 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Kerja sama pasokan air antara Pemkab Simalungun dengan PDAM Tirta Uli Pematangsiantar, terancam berakhir.

Adapun penyebabnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Pematangsiantar itu menunggak pajak selama setahun lebih dari aktivitas pengambilan air di sejumlah titik di Kabupaten Simalungun.

Pemkab Simalungun pun berencana menghentikan aktivitas pengambilan air PDAM Tirta Uli yang ada di 7 titik lokasi sumber air (mata air) yang letaknya ada di wilayah Simalungun.

Alhasil, sebagian masyarakat Kota Pematangsiantar dihantui minimnya ketersediaan air bersih.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik menyampaikan, jika PDAM Tirta Uli Kota Siantar tak kunjung menuntaskan pembayaran pajak air tanah ke Pemkab Simalungun sebesar Rp 3,244 miliar, Pemkab Simalungun akan mengambil langkah tegas.

"Dalam dua bulan ini, jika tidak dibayar, akan diputus," ucap Frits Ueki Prapanca Damanik pada Jumat (19/6/2020) siang di Pasar Hongkong Kota Siantar kepada sejumlah wartawan.

Booom, Angka Positif Covid-19 di Sumut Tembus 1.000 Kasus, Hari Ini Bertambah 31 Orang Kena Corona

Dijelaskan Eki, tarif pajak air tanah yang belum dibayar PDAM Tirta Uli terhitung Maret 2019 hingga April 2020.

Adapun jumlah pajak terutang PDAM ini adalah sebesar Rp 2,76 miliar ditambah denda Rp 484,3 juta. Sehingga jumlah total yang harus dibayar oleh PDAM Tirta Uli sebesar Rp 3,244 miliar.

Terkait hal itu, Kabag Humas PDAM Tirta Uli Kota Siantar, Rosdiana Sitanggang menjelaskan latar kesulitan pihaknya melakukan pembayaran.

Adalah perubahan jumlah besaran (tarif) pajak air tanah yang dibebankan Pemkab Simalungun kepada PDAM Tirta Uli, dinilai terlalu tinggi yakni mencapai lebih dari 800 persen dari tarif semula.

Sebut Rosdiana, awalnya besaran pajak air tanah yang dikenakan sebesar Rp 100 per meter kubik. Namun sejak Maret 2019 yang lalu, dinaikkan menjadi Rp 843 per meter kubik.

Kenaikan tarif itu, kata Rosdiana, membuat keuangan PDAM Tirta Uli tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.

"Kita belum mampu membayarnya. Karena kenaikannya sangat melonjak," ujar Rosdiana.

Disinggung tentang kebijakan Pemkab Simalungun akan menghentikan pengambilan air dari 7 lokasi sumber air PDAM di Sumalungun, Rosdiana mengatakan, hal itu akan diupayakan untuk diselesaikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved