Bermula Suara Aneh, Warga Menangkap Basah Sejoli Remaja Mesum Beralaskan Sarung
Saat dicari sumber suara, lanjut Mazda, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah beralaskan sarung di siang bolong.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," katanya dilansir dari Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).
Mengetahui korban terkejut, ia kemudian mengambil kunci sepeda motor korban.
Setelah itu, bukannya disuruh pulang, oleh TN pasangan remaja tersebut justru diminta untuk kembali melakukan hubungan badan.
Korban saat itu hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan pelaku.
Pasalnya, pelaku saat itu mengaku sebagai seorang ketua RT di daerah tersebut dan sempat mengancam akan memanggil warga lainnya jika permintaannya tersebut tidak dituruti.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.
Pacar diikat di pohon
Setelah pasangan tersebut selesai melakukan hubungan badan sesuai perintahnya, pasangan prianya lalu diikat di sebuah pohon menggunakan pakaian korban.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.
Sedangkan perempuannya, oleh korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Selain memerkosanya, pelaku juga diketahui mengambil ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 28 April 2019 lalu.
Pelaku sebelumnya sempat kabur.
Setelah hampir satu tahun melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu korban perempuannya sempat diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Tidak hanya di lokasi pertama, oleh pelaku, korban perempuannya sempat diajak di lokasi lain disekitar bekas galian C.
Di sana, korban kembali diperkosa oleh pelaku.
Merasa puas dengan perbuatan bejat yang dilakukan, korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya Kota Mempawah.
"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Kompas.com/ Tribunmedan.com)
Sebagian Artikel Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Siang Bolong, Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan