Update Covid19 Sumut 22 Juni 2020

Warga Medan Mulai Acuh soal Virus Corona, Pemko Kembali Razia Masker di Lima Titik

belum lama ini begitu banyak warga Medan yang kedapatan berkerumun di Lapangan Merdeka, tanpa menjaga jarak aman dengan alasan olahraga bersepeda.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Pemko Medan kembali lakukan razia masker di lima titik untuk menekan penyebaran virus Corona, Senin (22/6/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemko Medan kembali melakukan razia masker di sejumlah titik.

Selain sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, langkah ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini terus mengalami kenaikan signifikan.

Apalagi belum lama ini begitu banyak warga Medan yang kedapatan berkerumun di Lapangan Merdeka, tanpa menjaga jarak aman dengan alasan olahraga bersepeda.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakn razia tersebut dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Medan dibantu pihak kecamatan setempat.

Terhitung, ada 5 titik yang menjadi lokasi dilakukannya razia secara serentak.

Seperti biasa, satu persatu warga baik yang menaiki kendaraan bermotor maupun pejalan kaki tidak luput dari razia petugas.

BREAKING NEWS, Kapolrestabes Ungkap Motif Ayah Tiri Bunuh 2 Anaknya, Korban Sempat Minta Ayah Baru

GEGER Makhluk Misterius Pengisap Darah di Taput, Ternak Warga Mati Tak Wajar, Bangkainya Utuh

Fathuljanah, Ibu 2 Bocah yang Dibunuh Ayah Tiri, Ternyata Pernah Dua Kali Nyaris Dihabisi Tersangka

Adapun kelima lokasi razia tersebut yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya Depan Komplek Rivera.

Kemudian, Jalan Letda Sudjono (Di bawah Tol Belmera) dan Jalan Kolonel Yos Sudarso (Fly Over Brayan).

Lalu, Jalan Gatot Subroto (Kampung Lalang) serta Jalan Setia Budi persisnya di depan Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah.

Bagi warga yang terjaring tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satpol PP selama 3 hari.

Hal ini juga sesuai dengan poin yang tertuang dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Namun, untuk warga yang tidak membawa KTP, maka akan diberikan sanksi fisik berupa push up.

Hanya saja, hal tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang memang memungkinkan melakukannya.

Diharapkan, langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah.

Sofyan mengatakan razia masker akan terus dilakukan di semua titik Kota Medan guna menegakkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved