Ketahuan Beli Sabu Rp 50 Ribu, Oknum Polisi di Medan Dituntut Lima Tahun Penjara

Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

TRIBUN MEDAN/ALIF
NANDI Sukaryadi saat mendengarkan tuntutan jaksa terhadap dirinya. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Nandi Sukaryadi (42) warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(23/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan," tuntut Jaksa di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakannya, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," ujar jaksa.

Kabur, Buang Narkoba Sabu saat Didatangi Polisi, Pria Berprofesi Buruh Bangunan Diciduk

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, Nandipun menanggapinya dengan mentatakan penyesalannya dihadapan Majelis Hakim.

"Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Namun sesaat ia meminta hakim meringankan, hakim langsung menimpa ucapannya dengan mengatakan "Kalau nggak berubah, ku hukum mati ini ya," ujar Dominggus Siahaan.

Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Diketahui dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore,

Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor.

Tertangkap Miliki Paket Kecil Sabu, Jabatan Lurah Aek Loba Pekan Akan Dicopot

Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.

Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari dengan memacu sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa.

Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp 50 ribu.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved