Seorang Nelayan Tertangkap saat Mau Jual Sabu, Pemasok Barang Diburu Petugas
Polisi langsung memburu orang tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, target diduga sudah melarikan diri.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI -
Yusnirwin (51) yang tengah menunggu seseorang di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai, tak berkutik begitu petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mendekati dirinya, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Terlebih, Yusnirwin yang berprofesi sebagai seorang nelayan, ada menyimpan sebuah plastik asoy warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik yang diduga berisi sabu.
Kemudian barang bukti tersebut ditimbang menggunakan timbangan elektronik dan diketahui beratnya 112,48 gram.
"Benar, ada seorang pria berinisial Y, ditangkap personel Sat Res Narkoba, karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Putu, petugas kemudian menginterogasi Yusnirwin.
Berdasarkan pengakuan warga Jalan TPI, Dusun V Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan itu, sabu itu ia peroleh dari seorang pria.
Dari keterangan itu, polisi langsung memburu orang tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, target diduga sudah melarikan diri.
"Identitas pemasok sabu sudah kami ketahui, dan sudah kami masukkan ke dalam daftar DPO," ujar Putu.
Kini, tersangka Yusnirwin beserta barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan.
(ind/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusnirwin-tengah-diapit-petugas-menunjukkan-bungkusan-berisi-sabu-di-mapolres-tanjungbalai.jpg)