Syarat SIM Gratis di Polres Pematangsiantar, 3 Hari Lagi Tutup
"Karena SIM ini bukan sekadar kartu identitas melainkan kartu kompetensi. Ujian tetap kita laksanakan,"
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tri bun Medan/Alija Magribi
TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR
Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar membuka layanan SIM Gratis dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 74 bagi warga Pematangsiantar.
Pendaftaran SIM gratis dibuka pada 17 Juni 2020 - 27 Juni 2020 atau akan tutup 3 hari lagi.
Ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM hratis, yang dijelaskan Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan.
"Nah, bagi masyarakat yang mau memeroleh SIM gratis. Ada beberapa syarat yakni lahir pada 1 Juli dan masa berlaku SIM-nya habis pada 1 Juli 2020. Ini hanya berlaku untuk warga Pematangsiantar yang dibuktikan dengan E-KTP," ujar Hasan.

• TERBARU Covid-19, Dokter di Asahan Tertular, 4 Polisi Polda Reaktif Covid-19, Sehari 66 di Medan
SIM yang dapat diperoleh adalah jenis SIM C dan SIM A tujuan perpanjangan, bukan SIM baru.
Untuk memerolehnya, masyarakat dengan syarat-syarat tadi silakan datang dan mendaftarkan diri ke Sentra Pelayanan SIM Lantas Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, pendaftar akan mengikuti ujian teori dan praktik SIM C dan SIM A perpanjangan sesuai permohonan.
• Sosok Prajurit TNI-AD Gugur di Kongo Putra Simalungun, Serma Rama Wahyudi Tinggalkan 3 Anak
"Karena SIM ini bukan sekadar kartu identitas melainkan kartu kompetensi. Ujian tetap kita laksanakan," terangnya.

Sejauh ini baru seorang warga yang mendaftarkan diri di Sentra Pelayanan SIM Lantas Polres Pematangsiantar.
Itu sebabnya menjelang 3 hari masa berakhirnya program SIM gratis Satlantas Polres Pematangsiantar berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan warga dengan sebaik-baiknya.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)