Kabar Baik Untuk Warga Siantar, Program Penghapusan Denda PBB-P2 Diperpanjang!
Kabar Baik Untuk Warga Siantar, Program Penghapusan Denda PBB-P2 Diperpanjang!
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak. Hal ini dilakukan mengingat tingginya semangat dan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan momen.
Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arti Suaswhandy Sembiring menyampaikan perpanjangan penghapusan denga ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
Ia mengaku pemerintah sangat senang dengan membeludaknya warga yang datang secara langsung untuk melakukan pembayaran PBB-P2 pada loket pelayanan pajak daerah di kantor BPKPD Kota Pematangsiantar.
"Bahwa selain untuk memberikan keringanan kepada warga masyarakat Kota Pematangsiantar dalam melaksanakan kewajiban PBB-P2-nya, kebijakan penghapusan denda ini turut membawa dampak positif pada penerimaan pendapatan daerah pada sektor PBB-P2," kata Arri, Minggu (5/10/2025).
Saat ini, realisasi pendapatan PBB sampai dengan tanggal 30 September 2025 yaitu sebesar mencapai Rp.9.181.402.324 yang jika dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu hanya sebesar Rp.7.564.128.879
Oleh karena itu, ujar Arri, pihaknya mengumumkan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
"Masyarakat silakan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka No.8," kata Arri.
Dengan melakukan pembayaran pajak daerah, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.(*)
KabarBaikUntukWargaSiantar
Siantar
PenghapusanDendaPBBP2
PBBGratisDenda
InfoPajakSiantar
WargaSiantarWajibTahu
Pemko Siantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB P2, Kini Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Bukan Industri, BI Siantar: 67,9 Persen Serapan Tenaga Kerja 8 Daerah Ini Justru di Sektor UMKM |
![]() |
---|
Kapolres Pematangsiantar Tabur Bunga di TMP Nagur, Hormati Jasa Pahlawan Sambut HUT TNI ke-80 |
![]() |
---|
Perobohan Gedung IV Pasar Horas Dimulai Besok, Kontraktor Khawatir Lokasi Rawan Maling |
![]() |
---|
Damkar Kirim Puluhan Telur Ular Cobra ke Siantar Zoo Hasil Evakuasi dari Ladang Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.