HUT Bhayangkara Polri

BERLAKU 1 JULI, Pembuatan SIM Gratis Program Polri, Syarat Mendapat SIM Gratis Berlaku Nasional

Memanfaatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polri, ada baiknya mempersiapkan dokumen dari sekarang.

Editor: Salomo Tarigan
DOK/Tri bun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara TRI BUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Syarat pembuatan SIM Gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM Gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IST)

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM Gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM Gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

 Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker

Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.

Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.

Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved