HUT Bhayangkara Polri

BERLAKU 1 JULI, Pembuatan SIM Gratis Program Polri, Syarat Mendapat SIM Gratis Berlaku Nasional

Memanfaatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polri, ada baiknya mempersiapkan dokumen dari sekarang.

Editor: Salomo Tarigan
DOK/Tri bun Medan/Riski Cahyadi
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara TRI BUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRI BUN-MEDAN.com - 

Bagi yang ingin memanfaatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polri, ada baiknya mempersiapkan dokumen dari sekarang.

Pembuatan SIM gratis berlaku serentak di seluruh Indonesia.

" Pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji dikutip dari Kompas.com.

Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM Gratis.

 Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker

Terbaru Sebaran Covid-19, Daftar Kota Zona Merah Bertambah di Sumut, Warga Diimbau Tetap di Rumah

Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / surat izin mengemudi.

Program SIM Gratis ini berlaku secara nasional.

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi (Int)

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM Gratis ini ada syarat tertentu.

 Tak Ada Penghasilan selama Pandemi Corona, Putri Titian dan Junior Liem Banting Stir Jualan Sambal

Syarat pembuatan SIM Gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM Gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

 Wali Kota Padangsidempuan Digugat ke PTUN, Ternyata Gara-gara Hasil Test Swab Wanita PDP Meninggal

"Pembuatan sim Gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM Gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM Gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IST)

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM Gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM Gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

 Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker

Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.

Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.

Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.

 Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker

Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

(*)

 Wali Kota Padangsidempuan Digugat ke PTUN, Ternyata Gara-gara Hasil Test Swab Wanita PDP Meninggal

SAMSUNG - Daftar Lengkap Harga Handphone Samsung Bulan Juni 2020, Berikut Rinciannya

Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Tri bun Timur.com 

BERLAKU 1 JULI, Pembuatan SIM Gratis Program Polri, Syarat Mendapat SIM Gratis Berlaku Nasional

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved