Update Covid19 Sumut 16 Juni 2020

Wali Kota Padangsidempuan Digugat ke PTUN, Ternyata Gara-gara Hasil Test Swab Wanita PDP Meninggal

Proses pemeriksaan tidak lebih dari 21 hari kerja, oleh karena, perkara ini diperiksa menurut Hukum Acara Fiktif Positif

Foto ilustrasi/breakingnewstoday.co.uk
Swab test atau uji deteksi corona lewat cairan di hidung atau dahak di tenggorokan. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan -

Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidempuan.

Saat dijumpai Kuasa Hukum warga yang menggugat, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan pada Kamis (11/6/2020).

Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker

Abdur Rozzak
Abdur Rozzak (HO/tri bun medan)

Isinya tentang permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padang Sidempuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.

Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padangsidempuan.

Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima oleh pihak Pemkot Padangsidempuan.

Jadwal Sekolah Dibuka Lagi, Pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim, Syarat di Zona Hijau

"Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan," kata Rozzak saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(16/6/2020).

Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif covid-19.

Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya.

"Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 Kota Padangsidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif," kata Rozzak.

Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui Humas PTUN Medan, Jimy Claus Pardede, membenarkan gugatan tersebut sudah masuk sejak Kamis(11/6/2020) lalu.

"Iya benar, sudah di registrasikan pada tanggal 11 Juni lalu," ujarnya saat dihubungi melalui Whatsapp.

Kemudian disampaikannya sidang perdana akan dimulai pada Kamis(18/6/2020), yang di ketuai oleh Hakim Tirta Irawan.

"Nanti sidang pertama akan dimulai pada hari Kamis, ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved