Bobol dan Gasak Rumah Warga, Wawan Keling Ditembak Petugas Polsek Medan Timur
Wawan diberikan tindakan tegas terukur yakni ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur saat diamankan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Polsek Medan Timur menangkap satu orang tersangka aksi pencurian dengan modus bongkar rumah warga di Jalan Setia Jadi, Gang Selamat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tersangka bernama Khairul Anwar (35) alias Wawan Keling.
Aksinya terhenti saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Wawan diberikan tindakan tegas terukur yakni ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur saat diamankan.
• Sudah 4 Kali Melakukan Aksi, 5 Pelaku Pencurian dengan Menggunakan Senjata Api Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, penangkapan terhadap Wawan Keling, warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung berdasarkan laporan korban bernama Riki Candra (22) warga Jalan Setia Jadi Gang Selamat Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang tertuang di Nomor: STTLP/429/V/2020/Restabes Medan/Sek Medan Timur, Rabu (17/6/2020).
“Dalam laporannya, Selasa (16/6/2020) sekira Pukul 05.30 WIB korban baru bangun tidur dan hendak mengambil handphone miliknya yang diletakkan di sampingnya. Namun korban tidak mendapati handphone miliknya. Korban yang curiga langsung mengecek ke seluruh sudut kamar dan ruang tamu. Alhasil, laptop, dompet berisi KTP, STNK sepedamotor Honda Supra X BK 6861 YBA, satu kartu ATM dan uang Rp300 ribu telah raib,” ucap M Arifin, Kamis (25/6/2020).
• VIRAL Seorang Wanita Diolok-olok Karena Mencuri, Polisi: Residivis Kasus Pencurian di Deliserdang
Lanjut Arifin, mendapat laporan peristiwa tersebut, personel Polsek Medan Timur langsung melakukan cek TKP.
“Setelah diselidiki, kita mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya,” ucap M Arifin.
Saat diamankan, M Arifin menjelaskan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki tersangka.
“Pelaku juga mengakui sudah melakukan pencurian di dua lokasi diantaranya di Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Jalan Setia Jadi, Gang Keluarga," ucap M Arifin.
“Usai dirawat, pelaku selanjutnya digelandang ke mako guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. (cr23/tri bun-medan.com)