Update Covid19 Sumut 25 Juni 2020
Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Tak Hambat Penerapan New Normal
Peningkatan jumlah kasus penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 di Sumut, masih menunjukkan tren peningkatan.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Peningkatan jumlah kasus penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 di Sumut, masih menunjukkan tren peningkatan.
Saat ini sudah lebih 1.000 orang yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona.
Sementara itu, Kenormalan Baru atau New Normal diharapkan pemerintah segera dapat diterapkan, agar perekonomian masyarakat dapat kembali.
Nantinya, dalam penerapan New Normal, masyarakat diminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak wajib diterapkan, agar memutus rantai penularan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pertambahan jumlah kasus Covid-19, tidak akan menghambat proses penerapan New Normal.
Sebab, penerapannya bukan dilihat dari jumlah orang terpapar, melainkan kondisi daerah.
Karena itulah, penerapan New Normal tidak akan sama antara satu daerah dengan lainnya.
Penerapan New Normal pada daerah yang terkategori zona merah berbeda dengan zona hijau ataupun zona kuning hinga zona oranye.
"Perlakukan norma baru itu bukan terhadap kasus. Hanya berbeda perlakuannya, terhadap masing-masing zona," kata dia, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (25/6/2020).
Pengawasan ketat, kata dia, akan diberlakukan terhadap zona merah.
Dalam draf New Normal, pemerintah juga mengatur sanksi kepada masyarakat yang tak menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian, pasar-pasar tradisional hingga modern juga akan ditata ulang, bagaimana melakukan transaksi saat kenormalan baru.
Saat ini, seluruh kabupaten dan kota di Sumut telah mengembalikan draf kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
Setelah diserahkan oleh daerah, Pemprov Sumut akan membahasnya kembali, apakah usulan yang disampaikan kabupaten dan kota sejalan dengan aturan pusat.