Inilah Komponen Penentu Harga Tiket Lion Air Group pada Penerbangan Penumpang Berjadwal Domestik

Lion Air, Wings Air, Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menetapkan harga tiket sesuai aturan regulator yang berlaku.

TRIBUN MEDAN/HO
Lion Air Group menjalankan perawatan pesawat 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Lion Air Group memastikan menjual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik) pada maaa pandemi ini masih dan sesuai dengan aturan pemerintah.

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menetapkan harga tiket sesuai aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menngatakan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," katanya.

Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan Layani Penumpang Berjadwal Domestik Mulai 10 Juni 2020

Danang mengatakan Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).

"Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya. Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," katanya.

Ia mengatakan komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara.

Selain itu, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Lion Air Group Beber Pengaturan Physical Distancing di Dalam Kabin Pesawat

Sebagai informasi, kata Danang mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.

Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Selain itu ada biaya tuslah atau tambahan jika ada (surcharge).

"Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional," pungkasnya. (sep/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved