News Video
Detik-detik Razia Kafe 'Remang-remang' yang Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19
Petugas gabungan dari unsur pemerintah kecamatan, TNI, Polri, dan Satpol PP merazia sejumlah lokasi hiburan malam yang buka di Kecamatan Sidikalang
TRI BUN-MEDAN.COM - Petugas gabungan dari unsur pemerintah kecamatan, TNI, Polri, dan Satpol PP merazia sejumlah lokasi hiburan malam yang buka di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (26/6/2020) dinihari.
Razia dimulai dari tiga kafe remang-remang di seputaran jalan lingkar Sidikalang, yakni Kafe Pelangi, Kafe Dos Roha, dan Kafe Batavia.
Saat petugas datang, hanya Pelangi dan Dos Roha yang buka.
Dari dalam, dentuman lagu house-music menggema.
Petugas pun menemukan beberapa pelanggan dan wanita pemandu lagu.
Pelanggan dan wanita penghibur berkerumun, nyaris tak ada jarak dan tidak pakai masker.
"Ada yang dari Medan atau luar Dairi di sini? Bisa kami lihat KTP-nya?" ujar seorang petugas Satpol PP.
Pengelola hiburan malam, baik Pelangi, maupun Dos Roha, kepada petugas mengaku tak tahu bahwa Surat Edaran Bupati Dairi tanggal 20 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Bahaya Covid-19 masih berlaku.
Mereka mengira Dairi sudah New Normal.
"Kita belum menerapkan New Normal. Surat Edaran itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, tidak boleh buka dulu," kata Camat Sidikalang, Robot Simanullang.
Camat bersama Danramil 02/Sidikalang, Kapten (Kav) Warsimin, dan Kapolsek Sidikalang Kota, Iptu Sukanto Berutu, kemudian memberi penerangan sembari menyuruh pengelola untuk tutup.
"Setelah ini, akan kami pantau lagi. Kalau masih bandel, tempat ini tutup selamanya," ujar Danramil.
Petugas kemudian lanjut ke seputaran Jalan Runding, Sidiangkat.
Di lokasi ini, ada tiga tempat hiburan malam yang beroperasi, yaitu Kafe Lolona dan dua kafe tanpa label nama.
Pengelola kafe Lolona berdalih, nekat buka karena melihat kafe-kafe lainnya buka.